BKN Terbitkan Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS di Indonesia

Ilustrasi BKN terbitkan peraturan baru terkait kenaikan pangkat PNS di Indonesia menjadi 6 periode dan berlaku bulan Februari 2024 (bkn.go.id)

Jakarta,ZonaOkey.com
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan kabar gembira kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

BKN telah mengumumkan aturan baru terkait kenaikan pangkat bagi PNS yang akan mulai berlaku pada Februari 2024.

Aturan ini membawa perubahan signifikan dalam proses kenaikan pangkat PNS, dengan mengenalkan skema periodisasi 6 periode.

Salah satu aspek terpenting dari aturan baru ini adalah penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian Nasional (SIASN).

SIASN merupakan sistem terintegrasi antara BKN dan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

SIASN akan menjadi platform utama dalam seluruh proses kenaikan pangkat, mulai dari pengusulan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK).

Hal ini membawa banyak kemudahan karena prosesnya berbasis layanan digital.

Dengan adanya SIASN, format SK kenaikan pangkat PNS akan tersedia dalam sistem tersebut.

SIASN menghilangkan kebutuhan untuk membuat SK secara manual setelah pertimbangan teknis dari BKN diterbitkan.

Ini adalah langkah penting dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi proses administratif yang memakan waktu.

Salah satu perubahan lain yang diperkenalkan oleh aturan baru ini adalah penambahan periode kenaikan pangkat PNS.

Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS hanya terjadi pada tanggal 1 April dan 1t Oktober setiap tahun.

Namun, dengan skema 6 periode, kenaikan pangkat akan terjadi pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.


Ini memberi lebih banyak kesempatan bagi PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun.

BKN juga telah menyediakan layanan pengecekan mandiri bagi PNS melalui SIASN.

Dengan layanan ini, PNS dapat memantau perkembangan usulan kenaikan pangkat mereka sendiri, termasuk prosesnya dan statusnya.

Hal ini memberi transparansi dan keterlibatan lebih besar bagi PNS dalam proses kenaikan pangkat mereka.

Perubahan ini sejalan dengan upaya BKN untuk5 mempercepat layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui satu sistem berbagi yang efisien.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan satu data ASN yang terintegrasi, sesuai dengan visi pemerintah dalam menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Bagi PNS yang ingin mengetahui lebih banyak tentang aturan baru ini, BKN telah menyediakan dokumen-dokumen resmi yang dapat diunduh untuk referensi lebih lanjut.

Dengan perubahan ini, diharapkan proses kenaikan pangkat PNS akan menjadi lebih efisien dan terkini, mendukung perkembangan ASN di Indonesia.

Itulah aturan baru dari BKN terkait kenaikan pangkat PNS di Indonesia menjadi 6 periode dan akan berlaku mulai Februari 2024. ***

Sumber: BKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *